Find Us On Social Media :

Motor Legendaris Yamaha RX-King Dilelang Murah, STNK BPKB Aman Pajak Hidup

By Galih Setiadi, Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Murah banget motor legendaris Yamaha RX-King dilelang segini (Lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Dilelang murah motor legendaris Yamaha RX-King, surat-surat komplit pajak hidup.

Kesempatan bagus buat bikers bawa pulang motor legendaris, buruan ikutan lelang motor.

Gak perlu bingung lagi cari motor murah di tengah pandemi Covid-19 begini.

Apalagi seperti motor legendaris Yamaha RX-King, full paper alias ada surat-suratnya.

Lelang motor tersebut ditawarkan melalui salah satu sukarelawan bernama Nurahman.

Lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Palembang, ia melelang Yamaha RX-King.

Sistem lelang akan berlangsung secara terbuka atau open bidding.

Tampat pelaksanaan lelang berada di KPKNL Palembang, Jl Kapten A Rivai No.4 Gedung Keuangan Negara Palembang.

Baca Juga: Ini Dia Motor Legendaris Yamaha RX King Dilelang Cuma Rp 1,5 Juta, Buruan Daftar

Baca Juga: Buruan Angkut, Yamaha RX King Dilelang Murah Cuma Rp 3 Jutaan

Dikutip dari lelang.go.id, Yamaha RX-King tahun 2000 berwarna silver dilelang Rp 11 juta.

Adapun kondisi motor legendaris tersebut bukan bodong, alias ada surat-suratnya.

Selain itu, masa berlaku pajaknya sampai tanggal 13 Oktober 2021.

Untuk mengikuti lelang motor tersebut, brother perlu menyetor uang jaminan sebesar Rp 2,5 juta.

Yamaha RX-King tahun 2000 dilelang Rp 11 juta, jaminan Rp 2,5 juta (Lelang.go.id)

Baca Juga: Segini Harga Yamaha RX-King Baru Tahun 1991, Mahal Atau Murah Nih

Jangan lupa syarat-syarat lainnya, seperti:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Apabila terdapat kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya
menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/pemenang lelang.

4. Barang yang akan di lelang berada di Jalan Perwari No. 1609, Sekip, Palembang, Sumatera Selatan.

5. Peserta lelang yang tidak hadir/tidak melihat objek lelang dianggap telah mengetahui dan menyetujui
ketentuan dan syarat-syarat lelang serta kondisi objek lelang apa adanya (as is).

6. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke Nomor VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas valid.

Baca Juga: Kolektor Langsung Melongo Lihat Yamaha RX King Berdebu di Parkiran, Dilelang Murah Meriah

7. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekeningKPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

8. Sagala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi Perbankan (RTGS/Transfer/Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak mengurangi beseran uang jaminan.

9. Peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli/pemenang lelang (belum beruntung/mundur/tidak menawar) maka uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta lelang tanpa potongan apapun diluar mekanisme transaksi perbankan.

10. Peserta lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelasanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Borong 13 Motor Bekas Polisi Dilelang, Murah Meriah Mulai Rp 4 Jutaan 

11. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan dan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/Peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada pejabat lelang/KPKNL Palembang/Penjual.

12. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual (Nurahman No. HP 0857-5732-1456) atau KPKNL Palembang Jl Kapten A Rivai No 4 Palembang telp 0711-352574.

Atau bisa klik di LINK INI.