Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.
Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan isi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021 yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro
Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:
1. Jawa Barat
Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon
2. Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Karanganyar
3. DIY