"Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya," ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).
Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.
Dengan demikian, wilayah yang berada dalam kategori PPKM level 4 masih mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.
Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah
Aturan isi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021 yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro
Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:
1. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Malang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lumajang