Jam operasional layanan SIM keliling hari Kamis 26 Agustus 2021 mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Tidak bisa melayani untuk perpanjang SIM yang hilang atau rusak.
Jika rusak atau hilang maka harus diproses di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kembali di Buka, Ini Lokasi SIM Keliling Jakarta 18 Agustus 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain itu terdapat biaya lain yakni, pemeriksaan kesehatan dan asuransi yang harus dibayarakan:
- Kesehatan : Rp 25.000,-
- Asuransi : Rp 30.000.-
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Agustus 2021, Pakai Kaos Oblong Bisa Disuruh Pulang
Syarat untuk perpanjang SIM hanya membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Atau SIM yang mati dari tanggal 3 Juli hingga 30 Agustus 2021 karena dapat dispensasi.
Jangan lupa foto copy sebanyak 2 lembar agar berkasnya dapat diproses dengan cepat.