Find Us On Social Media :

Jangan Kelamaan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada diskon (Fadhli/MOTOR Plus)

Berbeda pembayaran dengan tahun pajak di bawah tahun 2021, denda pajaknya tidak dibebaskan.

Lalu untuk pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.

Untuk sanksi administratifnya tetap dikenakan alias wajib dibayarkan.

Sementara pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen.

Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini

Selain itu sanksi administratif atau dendanya dihapuskan.

Buat brother yang berada di DKI Jakarta, langsung manfaatin program yang satu ini ya!


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Diskon dan Hapus Denda Pajak Kendaraan di DKI, Ini Syaratnya"