Namun, antara pemotor dan pengemudi mobil rupanya masih terbakar amarah.
Baca Juga: Duh, Valentino Rossi Dan Murid Sengit Di Luar Balapan MotoGP
Saking emosinya, pemotor mengambil helm berwarna biru lalu memukul spion sampai patah.
Sementara itu belum diketahui kronogi keributan.
Lebih jelasnya brother bisa tonton videonya di bawah ini atau klik LINK INI.
Namun brother harus ingat, sebisa mungkin hindari kekerasan di jalan.
Baca Juga: Viral Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Mau Kabur Motornya Malah Mogok
Kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.
Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam enghinaan/pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Baca Juga: Tegang, Video Ambulans Bawa Bayi Kritis Dihalangi Pemotor Oknum TNI