Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ditilang polisi, pelanggar sering mendapat surat tilang berupa slip merah atau slip biru.

Gak usah panaik dapet slip merah atau slip biru saat ditilang polisi, ternyata ini bedanya.

Meski sudah ada sistem tilang elektronik, nyatanya Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu (tilang) manual masih diberikan

Bagi yang nekat melanggar, siap-siap dapat surat tilang dari polisi.

Nantinya polisi bakal kasih slip merah atau slip biru, salah satu saja.

Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.

Namun, belum semua paham perbedaan antara slip merah dan slip biru.

Ternyata, perbedaan slip merah atau slip biru gak sesulit yang dibayangkan.

Baca Juga: Asal STNK Masih Hidup Walau Pajak Motor Mati Tak Bisa Ditilang? Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu