Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Ilustrasi ditilang polisi (Instagram.com/agoez_bandz4)
Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang
"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke bank yang ditunjuk," kata Budiyanto mengutip GridOto.com.
Tapi brother harus tahu, jumlah nominal yang dibayarkan adalah denda maksimal.
"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan." tuturnya.
"Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambung dia.
Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Berlakukan Sanksi ETLE, Awas Dapat Surat Tilang di Rumah
Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.
"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas." ungkap Budiyanto.
"Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya." jelasnya.
"Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.
Nah itu dia bedanya slip biru dan slip merah, jangan sampai salah ya bro.