Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang (Tribunnews.com)

Untuk slip merah bakal diberikan kalau pelanggar tidak mengakui kesalahan saat ditilang.

Terlebih, pelanggar yang dikenai slip merah ingin melanjutkan urusan ke pengadilan.

Namun lain cerita ketika pelanggar dikasih slip biru saat ditilang polisi.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Ilustrasi ditilang polisi (Instagram.com/agoez_bandz4)

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke bank yang ditunjuk," kata Budiyanto mengutip GridOto.com.

Tapi brother harus tahu, jumlah nominal yang dibayarkan adalah denda maksimal.

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan." tuturnya.

"Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambung dia.

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Berlakukan Sanksi ETLE, Awas Dapat Surat Tilang di Rumah