Find Us On Social Media :

Jangan Panik Dikasih Slip Merah atau Slip Biru Saat Ditilang Polisi, Nih Bedanya

By M. Adam Samudra,Galih Setiadi, Jumat, 27 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat ditilang polisi, pelanggar sering mendapat surat tilang berupa slip merah atau slip biru.

Gak usah panaik dapet slip merah atau slip biru saat ditilang polisi, ternyata ini bedanya.

Meski sudah ada sistem tilang elektronik, nyatanya Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu (tilang) manual masih diberikan

Bagi yang nekat melanggar, siap-siap dapat surat tilang dari polisi.

Nantinya polisi bakal kasih slip merah atau slip biru, salah satu saja.

Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.

Namun, belum semua paham perbedaan antara slip merah dan slip biru.

Ternyata, perbedaan slip merah atau slip biru gak sesulit yang dibayangkan.

Baca Juga: Asal STNK Masih Hidup Walau Pajak Motor Mati Tak Bisa Ditilang? Polisi Kasih Penjelasan Sebenarnya

Baca Juga: Masuk Agustus Jangan Kemana-mana Pengguna Motor Matic dan Moge Diincar Polisi Ditilang Rp 500 Ribu

Untuk slip merah bakal diberikan kalau pelanggar tidak mengakui kesalahan saat ditilang.

Terlebih, pelanggar yang dikenai slip merah ingin melanjutkan urusan ke pengadilan.

Namun lain cerita ketika pelanggar dikasih slip biru saat ditilang polisi.

Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

Ilustrasi ditilang polisi (Instagram.com/agoez_bandz4)

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

"Slip tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang sudah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk menitipkan denda ke bank yang ditunjuk," kata Budiyanto mengutip GridOto.com.

Tapi brother harus tahu, jumlah nominal yang dibayarkan adalah denda maksimal.

"Besarnya uang yang dititipkan sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan." tuturnya.

"Karena pada prinsipnya dalam acara pemeriksaan cepat (tilang) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar," sambung dia.

Baca Juga: Wilayah Ini Resmi Berlakukan Sanksi ETLE, Awas Dapat Surat Tilang di Rumah

Sementara, slip tilang warna merah pada umumnya diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

"Slip warna merah tersebut sebagai undangan untuk mengikuti sidang pelanggaran lalu lintas." ungkap Budiyanto.

"Mereka akan membayar denda tilang setelah ada penetapan putusan atas pelanggarannya." jelasnya.

"Mereka membayar denda ke eksekutor dalam hal ini Jaksa," tutupnya.

Nah itu dia bedanya slip biru dan slip merah, jangan sampai salah ya bro.