Baca Juga: Sikat Motor Bekas Rp 6 Jutaan, Banyak Pilihannya Ada Honda BeAT
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat lima (5) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian keuangan.
Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/penundaan pelaksaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak berkepentingan/peserta lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Palembang/Distrik Navigasi Kelas I Palembang.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Telepon (0711)-716669, panitia Lelang Sdri. Lissa No HP 081289975761 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang Nomor Telepon (0711) 352574.
Atau brother bisa kepoin di LINK INI.