MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum masih banyak debt collector yang main beraksi seenaknya.
Diancam debt collector sok jagoan di jalan gak usah takut, kontak ke nomor ini bakal diproses.
Yup, tugas seorang debt collector menagih cicilan kendaraan, baik motor atau mobil.
Sayangnya, para debt collector sering bertingkah sok jagoan, bahkan cenderung pakai kekerasan saat tarik motor.
Oknum debt collector juga kerap diserang warga sekitar yang dianggap bikin onar.
Debt collector enggak segan menyita kendaraan di jalan walaupun tahu akibatnya akan dilawan pemilik motor ataupun warga.
Tapi brother gak usah takut lagi kalau dicegat bahkan diancam debt collector.
Tinggal kontak salah satu nomor telepon ini, nantinya bakal diproses.
Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.