Find Us On Social Media :

Banyak Gak Sadar, Ternyata Tilang Punya Arti Kepanjangan Lo

By Erwan Hartawan, Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi tilang (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Kata tilang sudah gak asing lagi ditelinga masyarakat.

Tapi sayangnya banyak yang gak sadar kalo tilang merupakan suatu singkatan.

Tilang itu punya arti kepanjangan sebagai 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.

Namun karena terlalu panjangm akhirnya sering disebut 'Bukti Pelanggaran'.

'Bukti Pelanggaran' ini lah yang sering disingkat 'Tilang.

Jadi kalau brother bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau bilang 'dapat tilang'.

Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran.

Eits tapi sah-sah aja kok kalo brother mau bilang dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Baca Juga: Viral Video Polisi Tilang Vespa Modifikasi Extreme, Dendanya Bikin Melongo

Baca Juga: Polisi Negara Ini Pakai Drone Pantau Pelanggaran Lalu Lintas, Cocok Ditiru Indonesia?

Dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas.

Inilah mengapa sejak awal dijelaskan bahwa bagi yang sering berkendara, pasti sangat akrab dengan tilang.

Bahkan sering banget melihat pengendara ditilang di berbagai ruas jalan.

Tidak ada satupun orang yang suka ditilang.

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya dapat surat tilang

Bagi yang nekat melanggar nantinya polisi memberikan surat tilang  slip merah atau slip biru.

Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.