Find Us On Social Media :

SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh

By Monday, 30 August 2021 | 08:45
Perpanjang SIM mati ketahui persyaratan dan biayanya (Erwan/ Motor Plus)

Jadi, bikers bisa melakukan perpanjangan mulai tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021 mendatang.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Jangan lupa sebelum perpanjang SIM lengkapi persyaratannya, yaitu:

1. KTP asli dan fotocopy

2. SIM lama yang masih berlaku dan fotocopy SIM

3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Ini Syarat Gampang Perpanjang SIM Mati Gak Perlu Repot Bikin Baru, Cepet Siapin

Adapun biaya memperpanjang SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000