"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.
Adapun aturan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap pada 3 ruas jalan sudah berlaku sejak beberapa pekan lalu. Adapun jalan yang menerapkan aturan itu adalah:
Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jl HR Rasuna Said