Find Us On Social Media :

PPKM Level 3 Diperpanjang, Polisi Terapkan Tilang Ganjil Genap di Jakarta

By , Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:00
Ilustrasi ganjil genap Jakarta mulai berlaku sanksi tilang (Kontan.co.id)

"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.

Adapun aturan pembatasan kendaraan menggunakan sistem ganjil genap pada 3 ruas jalan sudah berlaku sejak beberapa pekan lalu. Adapun jalan yang menerapkan aturan itu adalah:

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

- Jalan Sudirman

- Jalan MH Thamrin

- Jl HR Rasuna Said