Find Us On Social Media :

Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku, Dendanya Bikin Dompet Kering

By Erwan Hartawan, Rabu, 1 September 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi besaran denda ganjil genap (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Polda Metro Jaya memperpanjang berlakunya ganjil.

Hal ini sejalan dengan dengan diperpanjangnya juga PPKM level 3 untuk wilayah algomerasi Jabodetabek.

Diketahui PPKM level 3 kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 mendatang.

Meski diperpanjang, terdapat perbedaan aturan ganjil genap kali ini.

Jika sebelumnya polisi hanya memutar balikan kendaraan yang melanggar ganjil genap.

Artinya saat ganjil genap kemarin tidak ada sanksi untuk pelanggar.

Namun kali ini polisi telah menyiapkan denda tilang untuk para pelanggar ganjil genap.

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Tilang Ganjil Genap Berlaku, Cuma Kendaraan-kendaraan Ini yang Dapat Pengecualian

Baca Juga: Sah, Ganjil Genap di Puncak Bogor Belaku Mulai Tanggal Segini