Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Terobos Ganjil Genap Bakal Ditilang, Polisi Jaga-jaga di Jalan Ini

By , Rabu, 01 September 2021 | 12:50
Ilustrasi penerapan ganjil genap. (Tribunnews.com)

Sistem tilang pelanggar ganjil genap ini menggunakan dua sistem.

"Jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Sambodo lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Kelonggaran, Ganjil Genap Jakarta Cuma 3 Titik Selama PPKM Level 3

Nantinya para pelanggar aturan ganjil genap ini nantinya akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Aturan itu berisi tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan angkutan pelat kuning, angkutan operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan tenaga listrik termasuk roda dua, dan kendaraan darurat ambulans, damkar," tuturnya.

Sebelumnya, penerapan ganjil genap turut diperpanjang hingga 6 September mendatang di ketiga ruas jalan yang sudah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Apakah Masih Wajib Bawa STRP Saat Bepergian?

Terkait penerapannya hingga saat ini, Sambodo menilai masyarakat sudah mulai paham dan patuh akan aturan lalu lintas tersebut

Sebab pelanggaran ganjil genap yang ditemukan personel yang bertugas di lokasi terhitung sedikit.

Brother yang ada urusan kebetulan lewat jalan ganjil genap, sebaiknya naik kendaraan umum jangan naik mobil.

Daripada harus bayar denda, cuma gara-gara ganjil genap.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Dimulai Hari Ini"