Nah masuk September ini, diskon pajak hanya sebesar Rp 5 persen.
Selain penerapan diskon pajak kendaraan, penghapusan denda pajak juga beda.
Untuk pembayaran Agustus sampai September akan dihapus sanksi administrasinya.
Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.
Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember.
Baca Juga: Kapan Lagi Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Langsung Diurus Cuma Berlaku Sebentar
Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.
Tunggu apa lagi buruan yuk ke Samsat terdekat.