Find Us On Social Media :

Kapan Lagi Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Langsung Diurus Cuma Berlaku Sebentar

By , Sabtu, 28 Agustus 2021 | 11:51
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Nikmatnya tiada tara, ada diskon pajak kendaraan 50 persen.

Kesempatan bagus buat bikers khususnya bagi yang belum bayar pajak kendaraan, entah motor atau kendaraan lainnya.

Selain diskon pajak kendaraan, masih ada keringanan lainnya yang bisa dimanfaatkan.

Tapi jangan sampai kelewat, soalnya cuma berlaku sebentar, yuk disimak sampai habis.

Program yang ditunggu-tunggu ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Pihaknya kasih keringanan atau diskon pembayaran pajak kendaraan sebesar 50 persen.

Selain itu juga dibebaskan denda keterlambatan pajak.

Program tersebut sudah dimulai sejak beberapa hari lalu, tepatnya 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Cepet Diurus 15 Samsat Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Waktunya Terbatas

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Masa diskon pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 9 Oktober 2021.

Seperti yang disampaikan Pejabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal.

"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).