Find Us On Social Media :

Tenang September Ini Masih Berlaku Diskon Pajak Kendaraan, Jangan Kelewat Nih

By Erwan Hartawan, Rabu, 1 September 2021 | 19:00 WIB
Diskon pajak kendaraan masih berlaku di September ini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Tenang September ini masih berlaku diskon pajak kendaraan.

Eits tapi usahakan jangan samapi kelewat ya, soalnya rugi banget pasti.

Dikson pajak kendaraan ini diberikan untuk membantu masyarakat semasa pandemi covid-19 ini.

Diskon pajak ini diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pihaknya mengadakan diskon dan penghapusan denda pajak.

Program tersebut diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76.

Namun ada ketentuan keringanan pajak kendaraan yang wajib brother tahu nih.

Program diskon pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku di bulan Agustus dan September 2021.

Baca Juga: Mumpung Masih Diskon Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kelupaan Nih Syaratnya

Baca Juga: Wow Diskon Motor Baru Yamaha NMAX Tembus Segini, Buruan Sikat Tinggal Sebentar Lagi

Meski begitu, program keringanan pajak kendaraan di bulan tersebut bakal kena diskon yang berbeda.

Untuk pembayaran pajak kendaraan di Agustus 2021 dapat diskon 10 persen.

Nah masuk September ini, diskon pajak hanya sebesar Rp 5 persen.

Selain penerapan diskon pajak kendaraan, penghapusan denda pajak juga beda.

Untuk pembayaran Agustus sampai September akan dihapus sanksi administrasinya.

Selain diskon dan penghapusan denda pajak, pihaknya juga punya keringanan lainnya.

Yaitu keringanan sebesar 50 persen untuk pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember.

Baca Juga: Kapan Lagi Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Langsung Diurus Cuma Berlaku Sebentar

Untuk pembayaran di periode ini, denda atau sanksi administrasinya dibebaskan.

Tunggu apa lagi buruan yuk ke Samsat terdekat.