Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By Galih Setiadi, Kamis, 2 September 2021 | 19:40 WIB
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus. (MOTOR Plus Online/Galih)

Pihaknya meminta masyarakat memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan tersebut.

"Tinggal 5 hari lagi.. Ayo masyarakat Jawa Tengah segera manfaatkan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor," tulisnya.

Dispensasi diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan.

Tinggal membayar pokok pajak kendaraan tanpa harus pikirkan dendanya.

Penghapusan denda pajak kendaraan tinggal 5 hari lagi di Jawa Tengah. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di Playstore.

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat.

Bukan tanpa alasan, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.

Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap