Find Us On Social Media :

Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

By , Thursday, 02 September 2021 | 19:40
Foto ilustrasi STNK. Langsung bayar pajak kendaraan masih bebas denda pajak, awas keburu hangus. (MOTOR Plus Online/Galih)

Tinggal membayar pokok pajak kendaraan tanpa harus pikirkan dendanya.

Penghapusan denda pajak kendaraan tinggal 5 hari lagi di Jawa Tengah. (Instagram.com/bapenda_jateng)

Baca Juga: Cegah Covid-19, Bikers yang Mau Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Wilayah Ini Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Warga Jawa Tengah juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi New Sakpole yang dapat diunduh di Playstore.

Aplikasi ini memudahkan wajib pajak untuk mebayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor samsat.

Bukan tanpa alasan, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih belum selesai.

Baca Juga: Gak Cuma Di Jalan, Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Sistem Ganjil-Genap

Kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program penghapusan denda PKB sebelum 6 September 2021.

Seperti yang dibilang Kasubbid Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng, Ecky Oktavian Wijayanto.

"Masyarakat bisa langsung mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk mengurus penghapusan denda PKB," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Brother yang tinggal di Jawa Tengah langsung manfaatin program yang satu ini ya...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berakhir 5 Hari Lagi"