Kemudian 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.
Sebelum cek penerima BLT UMKM, pastikan beberapa syarat ini terpenuhi:
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Awas Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Melayang Gak Jadi Masuk ke Rekening Cuma Gara-gara Ini
Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online melalui BRI atau BNI.
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM di BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.