Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:
- Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya
- Sistem otomatis akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
- Pilih opsi pengiriman atau tidak
- Dapatkan kode bayar
- Lakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan 10 bank pembangunan daerah
- Akan mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima
- Setelah itu dapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.
Yang perlu diingat buat pembayar pajak motor, aplikasi Signal hanya mengeluarkan kode pembayaran.
Meski begitu, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dengan menggunakan M-Banking.
Setelah melakukan pembayaran maka lakukan pengecekan proses dalam aplikasi Signal.
Setelah terverifikasi pembayaran di aplikasi Signal maka tinggal tunggu penerbitan E-TBKP, E-Pengesahan dan E-KD sambil rebahan di rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal"