Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 September 2021 | 19:00 WIB
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Meskipun PPKM masih berlangsung, brother enggak perlu khawatir masa berlaku SIM mati atau kadaluwarsa.

Enak banget masa berlaku SIM mati tinggal perpanjang gak usah bikin baru, biayanya cuma segini.

Langsung dicek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, mumpung lagi ada keringanan.

Gak usah khawatir, tinggal lakukan proses perpanjang SIM meski masa berlakunya sudah lewat.

Soalnya lagi ada keringanan atau dispensasi perpanjang SIM dari Korlantas Polri.

Kebijakan tersebut berbarengan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.

Buat ikutan keringanan perpanjang SIM ini, ada ketentuan yang wajib brother tahu.

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Persyaratan dan Biaya yang Harus Dikeluarkan, Ternyata Murah Loh

Baca Juga: Bisa Tidur Nyenyak, Kenapa SIM Disebut Surat Padahal Bentuknya Kartu