Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 September 2021 | 19:00 WIB
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini. (Tribunnews.com)

Dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM.

Seperti yang dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan