Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini

By , Sabtu, 04 September 2021 | 19:00
Jangan panik SIM mati tinggal perpanjang, biayanya cuma segini. (Tribunnews.com)

Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sabtu 4 September 2021, Buruan Cuma Sampai Jam Segini

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ucap Djati.

Jajaran Polda Metro jaya kasih keringanan perpanjang SIM (Twitter.com/TMCPoldaMetro)

Djati juga mengatakan, di Satpas dengan PPKm level 4, kapasitas pemohon dibatasi maksimal 50 persen dari normal.

Sementara itu, Satpas di wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1 dapat melayani dengan normal, tentu dengan protokol kesehatan yang ketat.

Saat perpanjang SIM, jangan lupa bawa persyaratan dan siapkan uangnya.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Adapun beberapa syarat yang wajib dibawa saat perpanjang SIM, yaitu:

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

Tunggu apalagi, cepetan dicek SIM brother ya, mungkin sudah waktunya diperpanjang.