Kerasnya tabrakan antara dua motor tadi membuat serpihan bodi sampai melayang.
Baca Juga: Tragis, Dua Suzuki GSX-R150 Adu Banteng Karena Kebut-kebutan
Selain itu, seseorang yang merekam kejadian kemungkinan tertabrak motor yang terseret.
Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.
Dari kecelakaan tadi, perlu di ingat soal aturan hukum soal kebut-kebutan.
Baca Juga: Mengerikan! Video Motor Kecelakaan Parah Akibat Kebut-kebutan di Jalan Tol
Merujuk pada UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21 setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:
1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.