5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Tetap jaga batas kecepatan di jalan ya bro, biar kecelakaan tadi bisa terhindar...
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Kebut-kebutan di Jalan Raya"