Find Us On Social Media :

Viral Video Detik-detik Motor Kebut-kebutan Makan Korban, Bodi Motor Hancur Berantakan

By Galih Setiadi, Sabtu, 4 September 2021 | 20:25 WIB
Motor kebut-kebutan berujung makan korban (Instagram.com/videodragbiker)

MOTOR Plus-online.com - Geger detik-detik motor kebut-kebutan makan korban, bodi motor sampai hancur berantakan.

Perhatian buat bikers, tetap jaga etika saat naik motor di jalanan ya.

Soalnya, sekalipun sudah hati-hati naik motor, kecelakaan bisa saja berasal dari orang yang gak bertanggung jawab.

Seperti kejadian yang satu ini.

Awalnya ada 3 motor yang terlibat kebut-kebutan.

Tiba-tiba sebuah motor sport hendak mengambil sisi kanan.

Di saat bersamaan salah satu motor yang kebut-kebutan tadi mengambil lajur kanan.

Akhirnya tabrakan enggak bisa terhindarkan.

Baca Juga: Makin Tegas! Bikers Nekat Kebut-Kebutan Selama PSBB, Polisi Bakal Sita Kendaraan

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Sunmori Ugal-ugalan Bakal Dibubarkan Polisi

Video kecelakaan tersebut langsung viral di media sosial.

Seperti yang diposting akun Instagram @videodragbike, Sabtu (4/9/2021).

"Ini pada kebelet ngapain sih?" tulis akun Instagram tersebut.

Kerasnya tabrakan antara dua motor tadi membuat serpihan bodi sampai melayang.

Baca Juga: Tragis, Dua Suzuki GSX-R150 Adu Banteng Karena Kebut-kebutan

Selain itu, seseorang yang merekam kejadian kemungkinan tertabrak motor yang terseret.

Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Media Balap (@videodragbike)

Dari kecelakaan tadi, perlu di ingat soal aturan hukum soal kebut-kebutan.

Baca Juga: Mengerikan! Video Motor Kecelakaan Parah Akibat Kebut-kebutan di Jalan Tol

Merujuk pada UU no 22 tahun 2009, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 21 setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Berikut bunyi Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan:

1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

2. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tetap jaga batas kecepatan di jalan ya bro, biar kecelakaan tadi bisa terhindar...


Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Hukum Kebut-kebutan di Jalan Raya"