MOTOR Plus-Online.com - SIM Mati masih bisa diperpanjang loh.
Tapi pemilik SIM harus cepat-cepat urus nih.
Soalnya waktu perpanjang SIM mati tinggal 2 hari lagi.
Sebelumnya masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM 23-30 Agustus 2021 dapat dispensasi.
Namun dispensasi hanya berlaku hingga 7 September 2021.
Hal tersebut dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
Menurutnya dispensasi sesuai aturan dispensasi mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ujar Djati dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Mati Cukup Perpanjang, Cepetan Urus Biaya Resminya Cuma Segini
Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan
Selain soal dispensasi, Surat Telegram Kapolri juga menjelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM berlaku di daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” ucap Djati.