Find Us On Social Media :

Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang

By , Tuesday, 07 September 2021 | 07:30
Ilustrasi STNK dan BPKB. Tanpa KTP, STNK, dan BPKB asli ternyata bisa bayar pajak motor, dijamin aman dan gampang prosedurnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Tanpa KTP, STNK, dan BPKB asli ternyata bisa bayar pajak motor, dijamin aman dan gampang prosedurnya.

Zaman now serba digital bayar pajak kendaraan enggak usah pergi ke Samsat.

Karena untuk bayar pajak motor bisa dilakukan online dari rumah.

Apalagi PPKM kembali diperpanjang pemerintah Senin (6/9/2021) kemarin.

Jadi bisa mengurangi orang berkerumun di Samsat.

Aplikasi bayar pajak motor secara online ini dikeluarkan Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Makanya pasti dijamin aman dan gampang untuk mengurus pajak motor.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Enaknya Bayar Pajak Motor Gak Perlu Bawa KTP, STNK, dan BPKB Asli, Begini Caranya

Baca Juga: Enggak Perlu Pakai Uang Tunai, Bayar Pajak Motor Cuma Gesek Kartu Aja

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Dikutip dari Samsatdigital.id, pemilik kendaraan dapat membayar pajak bermotor hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hanya sitem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.