Find Us On Social Media :

Waduh Denda Tilang Terbaru Cuma Rp 10 Ribu, Begini Kata Polisi

By , Selasa, 07 September 2021 | 22:15
Ilustrasi denda tilang terbaru cuma Rp 10 ribu (polri.go.id)

Adapun besaran denda tilang tidak memakai helm sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ.

Pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Kota Malang Punya Cara Unik Buat Pelanggar Lalu Lintas, Dijamin Malu Banget

Sedangkan Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan ditindak sesuai Pasal 287 Ayat 1 dan akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, serta denda sebesar Rp 500 ribu.

Nah bro jadi jangan asal percaya ya sama kabar yang beredar di media sosial.