Adapun lelang motor tersebut berlangsung secara terbuka atau Open Bidding.
Honda Astrea dilelang Rp 730 ribu (Lelang.go.id)
Baca Juga: Lengkap Banget Pilihan Motor Bekas di Bawah Rp 8 Juta, Mulai dari Matic, Bebek Sampai Sport Tersedia
Jangan lupa perhatikan beberapa syaratnya, seperti:
1. Objek lelang di atas dijual dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak diumumkan dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang yang sesungguhnya, baik cacatnya barang maupun kekurangan lainnya.
2. Peserta lelang memiliki akun pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara dapat dirlihat pada menu 'Informasi Penting : Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan' pada domain menu.
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penasaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website di atas dan harus efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, atau 8 Agustus 2021.
4. Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan, dapat melihat objek lelang setelah pengumuan lelang terbit sampai dengna 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (Kamis, 9 Septemebr 2021 pukul 08.10 WIB s.d pukul 09.10 WIB (waktu server aplikasi lelang internet) atau pukul 09.10 WITa s.d pukul 10.10 WITa) pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Denpasar.
5. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara
6. Pemenang lelang yang ditunjuk wajib mengambil barang yang dimenangkan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelunasan. Apabila lewat sudah di luar tanggung jawab penjual
7. Uang jaminan penawarn lelang dari peserta lelang yang tidak memenangkan lelang dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan biaya transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada tiap bank
8. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pehabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang.