"Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing," begitu isi panduan OJK.
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor atau Mobil Tanyakan 4 Dokumen Ini, Jika Tak Lengkap Anggap Gadungan
Setelahnya, informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.
Mengapa debitur harus mengajukan keringanan pembayaran kredit jika kesulitan membayar?
Yaitu agar kendaraan tidak begitu saja ditarik oleh leasing.
Debitur juga bisa melapor ke polisi, jika ada unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak leasing dan debt collector.
Masyarakat bisa mendapatkan informasi terbaru terkait pengajuan keringanan kredit lewat akun resmi OJK di media sosial.
Seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id.
Selain itu OJK juga memfasilitasi melalui layanan via WhatsApp di nomor 081157157157.
Jadi begitu bro cara terhindar dari debt collector tarik paksa motor, semoga dapat membantu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Ini Cara Ajukan Keringanan Kredit ke Leasing Agar Debt Collector Tak Asal Sita"