Find Us On Social Media :

Ubah Warna Motor Dengan Stiker Full Body, Apakah Harus Ganti Data di STNK Dan BPKB?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 9 September 2021 | 17:00 WIB
Gambar ilustrasi stiker bodi motor. Ubah Warna Motor dengan Stiker Full Body, Apakah Harus Ganti Data di STNK dan BPKB? (YouTube.com/BAPAK MUSTOFA KEPALA JENGGOT)


MOTOR Plus-online.com - Ubah warna motor dengan stiker full body, apakah harus ganti data di STNK dan BPKB?

Brother mungkin sudah tahu kalau mengecat body motor dengan warna berbeda dari bawaan, data di STNK harus segera diubah.

Karena kalau tidak, polisi bisa menilang dan memberikan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lalu apakah hal itu juga berlaku kalau mengganti warna dengan stiker full body?

Karena tidak seperti mengecat ulang, cat asli motor masih menempel dibalik stiker.

Kasi Standarisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio Prasetyo pun membeberkan penjelasannya mengenai hal itu.

Menurut dia, jika pemilik kendaraan ingin melakukan perubahan warna melalui stiker tentu data warna pada STNK juga harus diubah.

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 700 Ribuan, STNK Dan BPKB Komplit