Find Us On Social Media :

Catat Bro, Sekarang Debt Collector Bisa Tarik Motor atau Mobil Langsung Gak Pakai Sidang

By Yuka Samudera, Kamis, 9 September 2021 | 21:55 WIB
Ilustrasi debt collector. Catat bro, sekarang debt collector bisa tarik motor atau mobil langsung gak pakai sidang loh! (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Catat bro, sekarang debt collector bisa tarik motor atau mobil langsung gak pakai sidang loh!

Untuk brother yang masih menunggak cicilan kredit motor atau mobil miliknya, lebih baik segera dibayar bro.

Jangan nekat berkeliaran di jalan karena bisa diambil atau ditarik langsung oleh debt collector, loh kok?

Sekarang, debt collector bisa langsung menarik motor atau mobil tanpa proses pengadilan atau sidang.

Hal ini sesuai dengan keputusan MK yang baru ketok palu.

Bahkan saat penarikan kendaraan, debt collector yang resmi ditunjuk leasing tidak perlu didampingi petugas kepolisian atau kejaksaan.

Keputusan MK tersebut berlaku asalkan di awal kreditur dan debitur sepakat ada penyitaan jika ada masalah.

Nah untuk brother yang mau beli motor secara kredit, harus perhatikan perjanjian di awal.

Baca Juga: Kendaraan Kredit Macet Jangan Kemana-mana, Kini Debt Collector Bisa Tarik Paksa Tanpa Proses Pengadilan

Baca Juga: Anda Dikejar Debt Collector Mau Tarik Motor atau Mobil Kredit Segera Tekan 3 Angka ini di Hanphone Cepat

Karena sekarang leasing dapat kepastian langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus lalu yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Jadi, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi gak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan (06/09/2021).

Dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Baca Juga: Serius Nih, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Tanpa Sidang Dulu

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan, tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan.