Find Us On Social Media :

Tilang Elektronik Di Jakarta Kembali Berlaku, 6 Pelanggaran Ini Jadi Incaran

By , Minggu, 12 September 2021 | 20:00
Ilustrasi 6 pelanggaran tilang elektronik yang jadi incaran (Kompas.com)

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

4. Terobos Lampu Merah

Pemotor juga bisa ditindak oleh kamera tilang elektronik apabila terbukti melanggar lampu lalu lintas.

Nah buat yang bandel menerobos lampu merah, siap-siap akan mendapatkan surat tilang elektronik.

Untuk sanksi pelanggaran ini termuat dalam Pasal 287 Ayat 2 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Berikut lengkapnya.

Pasal 287

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Sudah Berlaku, Besaran Dendanya Bisa Buat DP Motor Matic Nih

5. Langgar Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan

Beberapa pelanggaran seperti Yellow Box Junction, pelanggaran menggunakan bahu jalan, memasuki jalur busway atau Transjakarta, melawan arus, menyalip di area yang dilarang, menaiki jalan layang non tol yang dilarang bagi motor, serta parkir sembarangan.

Khusus pelanggaran jenis ini, para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1. Berikut lengkapnya.

Pasal 287