Find Us On Social Media :

Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Ganti Warna Kena Biaya Segini

By Erwan Hartawan, Senin, 13 September 2021 | 16:15 WIB
Biaya pergantian pelat nomor kendaraan (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-Online.com - Polri punya aturan baru soal warna pelat nomor kendaraan.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a) TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor berwarna putih sementara angka yang tertera berwarna hitam.

Pada aturan baru terdapat 4 jenis pelat nomor baru yang dibedakan dari warnanya.

Pertama pelat putih tulisan hitam ditujukan untuk ranmor perseorangan, Badan hukum, kedutaan besar, dan badan internasional.

Kedua pelat kuning dengan tulisan hitam ditujukan untun ranmor angkutan umum atau transportasi publik.

Ketiga pelat merah ditujukan untuk ranmor instansi pemerintah.

Baca Juga: Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

Baca Juga: Cek 7 Ciri Ini di Pelat Nomor Motor, Kalau Ada Bisa Kena Denda yang Bikin Dompet Tipis

Terakhir pelat hijau untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.