Find Us On Social Media :

Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

By Galih Setiadi, Jumat, 10 September 2021 | 12:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor motor ditilang polisi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan pernah sepelekan soal pelat nomor motor, tetap bisa ditilang polisi walaupun sudah terpasang.

Kabar penting buat bikers, jangan sampai ditilang polisi cuma gara-gara pelat nomor.

Yup, pelat nomor jadi salah satu perlengkapan yang wajib terpasang di motor selain spion atau lainnya.

Saking pentingnya, pelat nomor wajib terpasang di depan dan belakang.

Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak

Baca Juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan