Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

Galih Setiadi - Jumat, 10 September 2021 | 12:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor ditilang polisi.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." tegasnya mengutip Kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjut Fahri.

Simak 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Bikers Musti Tahu, Daftar Kode Pelat Nomor yang Paling Dipantau Polisi

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

Baca Juga: Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular