Awas Pelat Nomor Motor Sudah Terpasang Tetap Bisa Ditilang Polisi, Nih Ciri-cirinya

Galih Setiadi - Jumat, 10 September 2021 | 12:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor motor ditilang polisi.

MOTOR Plus-online.com - Jangan pernah sepelekan soal pelat nomor motor, tetap bisa ditilang polisi walaupun sudah terpasang.

Kabar penting buat bikers, jangan sampai ditilang polisi cuma gara-gara pelat nomor.

Yup, pelat nomor jadi salah satu perlengkapan yang wajib terpasang di motor selain spion atau lainnya.

Saking pentingnya, pelat nomor wajib terpasang di depan dan belakang.

Penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

Baca Juga: Awas Jangan Asal Masuk Kawasan Ini Harus Menggunakan Pelat Nomor Khusus Kalau Gak Mau Ditindak

Baca Juga: Buruan ke Samsat, Beberapa Wilayah Ganti Kode Pelat Nomor Kendaraan

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri." tegasnya mengutip Kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjut Fahri.

Simak 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

Baca Juga: Bikers Musti Tahu, Daftar Kode Pelat Nomor yang Paling Dipantau Polisi

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

Baca Juga: Jangan Ganti Pelat Nomor Pakai Stiker Biar Kelihatan Keren, Kalau Ketahuan Polisi Bisa Didenda Sampai Segini

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Buat brother yang masih memakai pelat nomor modifikasi, segera diganti ke standar kepolisian ya.

Jangan sampai bayar denda cuma gara-gara pelat nomor yang tidak sesuai aturan.

Bisa ke Samsat terdekat untuk permohonan pelat nomor baru dengan persyaratan seperti KTP, STNK, dan BPKB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular