Find Us On Social Media :

Ini 7 Ciri Pelat Nomor Kendaraan Incaran Polisi, Ketemu Polisi di Jalan Bakal Ditindak dan Didenda Segini

By Fadhliansyah, Selasa, 14 September 2021 | 12:30 WIB
ilustrasi tilang. Ini 7 Ciri Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi, Ketemu Polisi di Jalan Bakal Ditindak dan Didenda Segini (Surya.co.id)

Ilustrasi pelat nomor kendaraan di Indonesia (Harun/GridOto)

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instasi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya sulut untuk dibaca.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi"