Seperti yang dijelaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.
Selain Satpas di area PPKM level 4, SIM mati harus melakukan permohonan baru.
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," kata dia.
Djati menambahkan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.
Adapun kapasitasnya maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal
Selain itu, Djati juga menuturkan supaya Satpas bisa menerapkan prokes ketat.
"Agar Satpas menerapkan prokes yang ketat (5 M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas," kata Djati.
Bagi Satpas di luar Jawa dan Bali, ia juga menyampaikan untuk menyesuaikan situasi, kondisi, dan kebijakan Pemda.
"Untuk Satpas di luar wilayah Jawa dan Bali dapat memedomani arahan tersebut di atas, atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebijakan Pemda setempat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Dispensasi Perpanjangan SIM Berlaku Lagi"