Find Us On Social Media :

15 Wilayah Masih Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Yuk Langsung Dibayar

By Erwan Hartawan, Rabu, 15 September 2021 | 16:40 WIB
15 wilayah masih berlaku denda pajak kendaraan (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Yuk langsung aja dibayar pajak kendaraanya.

Tercatat sebanyak 16 wilayah masih berlaku pemutihan denda pajak kendaraan.

Selain pemutihan denda, pajak terdapat juga diskon pajak kendaraan hingga bebas balik nama.

Untuk pengurusannya gambang banget, pemilik kendaraan tinggal bawa KTP, STNK, dan BPKB.

Eits perlu diingat juga ya setiap wilayah punya batas waktu yang berbeda-beda loh.

Biar lebih lengkapnya berikut 16 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.

Batas akhir  sampai September 2021.

Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca Juga: Murah Meriah Motor Bekas Rp 3 Jutaan Pajak Hidup, Buruan Sikat Nih Pilihannya