Find Us On Social Media :

Barang Rampasan Dilelang, Motor Mulai Rp 1 Jutaan Mobil Rp 5 Jutaan

By Indra Fikri, Kamis, 16 September 2021 | 12:25 WIB
Sikat bro, barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) dilelang, motor mulai Rp 1 jutaan dan mobil Rp 5 jutaan. (Lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Sikat bro, barang rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) dilelang, motor mulai Rp 1 jutaan dan mobil Rp 5 jutaan.

Kejari kota Prabumulih, Sumatera Selatan, akan melelang secara online barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kendaraan yang akan dilelang sebanyak 14 unit kendaraan.

Terdiri dari 10 unit motor dan 4 unit mobil.

"Lelang dilakukan online atau secara terbuka biar kita tahu siapa yang menawar, lelang online ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Zit Mutaqqin SH MH ketika diwawancarai, Rabu (15/9/2021).

Zit menambahkan, pendaftaran lelang tersebut telah dibuka sejak Senin (13/9/2021) lalu dan rencananya lelang akan dilaksanakan Jumat (17/9/2021).

"Bagi yang berminat silahkan mendaftar secara online website resmi KPKNL: www.lelang.go.id, untuk informasi bisa juga menghubungi no 0821-8196-8323," sambungnya.

Zit Mutaqqin menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang akan dilelang merupakan barang bukti dan barang rampasan yang telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah).

Baca Juga: Catat Jadwal Lelang Tanjung Priok Terbaru, Bikers Bisa Dapat Barang Keren Harga Terjangkau

Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Cara Ikutan Lelang Motornya Gampang

"Penyelesaian barang bukti ini harus dilelang. Sehingga ini menjadi pendapatan bagi negara," jelas Zit.

Ditanya mengenai surat-surat kendaraan yang dilelang, Zit mengatakan sebagian kendaraan memiliki surat-surat namun ada juga yang tidak memiliki surat kendaraan.

"Nanti setelah lelang dimenangkan akan keluar risalah lelang yang akan menjadi dasar surat menyurat atau identitas kendaraan baru sekaligus bukti kepemilikan," ungkapnya.

Mobil dan motor yang dilelang oleh Kejari Prabumulih sudah dapat dilihat DI SINI.

Harga Lelang sepeda motor berkisar dari Rp 1 Juta hingga Rp 3 Juta rupiah.

Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil mulai dari Rp 5 Juta hingga Rp 40 Juta rupiah.

Baca Juga: Profil Balai Lelang Universal, Ratusan Unit Motor Bekas Ludes Terjual Dalam Sehari

Salah satu mobil yang dilelang mulai dari Rp 5 juta (Lelang.go.id)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lelang Motor dan Mobil Barang Rampasan Negara di Kejari Prabumulih, Motor Mulai Rp 1 Juta