Dalam kepgub itu, terdapat tiga tempat wisata yang akan dilakukan pembatasan pengunjung dengan menggunakan metode ganjil-genap.
Ketiga tempat itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.
Adapun dalam kepgub itu, Anies meminta agar aturan plat nomor kendaraan ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Keputusan itu juga mengatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.
Baca Juga: Makin Ketat, Puncak Bogor Punya 8 Titik Pemeriksaan Ganjil Genap, Ini Lokasinya
Seluruh objek wisata wajib menerapkan sistem check in dan check out melalui aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Nah karena aturannya masih digarap, belum ada informasi apakah ganjil genap di tempat wisata juga akan berlaku untuk bikers pengguna motor atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta