Find Us On Social Media :

9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta

By Ahmad Ridho, Kamis, 16 September 2021 | 12:40 WIB
9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk di DKI Jakarta (A. Ridho/MOTOR Plus)

Tapi program pemutihan ini hanya berlaku bagi yang pajak motornya sudah jatuh tempo pada tanggal 3-20 Juli 2021 lalu.

5. Bali

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali ini masih akan berlangsung sampai tanggal 17 Desember 2021.

Selain pemutihan pajak, ada juga keuntungan lainnya yang diberikan.

Seperti bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

 

6. Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah masih akan berlangsung sampai 6 September 2021.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Denda Pajak Dihapus, Catat Masa Berlakunya

7. Daerah Istimewa Yogyakarta

Sudah berlaku sejak Agustus 2021, pemutihan pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta akan berakhir pada 31 Desember 2021.

8. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung ini terdiri dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan.

Selain itu juga ada gratis pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Masa berlaku program pemutihan di Lampung cuma sampai tanggal 30 September 2021.

9. Bandung, Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, berlaku sejak 1 Agustus 2021 lalu.

Pemutihan ini diberikan untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama lima tahun.

Penunggak pajak hanya perlu membayar pajak pokok tahun 2021 saja, tanpa harus membayar pajak tahun sebelumnya berikut tunggangannya juga.

Gak cuma itu, ada juga layanan gratis BBNKB dan program pemutihan di Bandung (Jawa Barat) berlaku sampai 24 Desember 2021 .

Buat yang masih menunggak pajak kendaraannya, cepetan diurus ke Samsat terdekat.