Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Bandel, Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar Sebentar Lagi, Polisi Bakal Incar Ini

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Jumat, 17 September 2021 | 12:15 WIB
Ilustrasi razia. Bikers jangan bandel, Operasi Patuh Jaya 2021 digelar sebentar lagi, Polisi bakal incar ini. (Kompas.com)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2).

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).

Jadi jangan lupa cek kelengkapan berkendara brother saat Operasi Patuh Jaya 2021 digelar nanti!