Find Us On Social Media :

Ketemu Operasi Patuh Jaya 2021 Jangan Panik Sampai Kabur Lawan Arah, Sanksinya Bisa Lebih Parah

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Jumat, 17 September 2021 | 21:10 WIB
Dua pemotor lawan arah. Ketemu Operasi Patuh Jaya 2021 Jangan Panik Sampai Kabur Lawan Arah, Sanksinya Bisa Lebih Parah (Instagram/@fakta.indo)

MOTOR Plus-online.com - Kalau ketemu petugas polisi yang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 jangan panik bro, apalagi sampai kabur dan nekat melawan arah.

Brother pasti pernah mengalami saat ada razia polisi di jalan, banyak pengendara yang takut dan panik.

Gak jarang pengendara motor yang nekat putar balik saat melihat razia petugas polisi, walaupun jalan yang dilalui adalah jalan satu arah.

Kalau sudah begitu pengendara motor yang lawan arah bisa saja menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Nah kalau sampai kabur dan menyebabkan kecelakaan, sanksi yang diterima pengendara tersebut bisa lebih parah dibanding tilang biasa.

"Apabila ternyata perbuatan membahayakannya mengakibatkan kecelakaan maka diserahkan ke unit laka untuk diproses lanjut pidananya," kata Kepala Unit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka kepada GridOto.com, Kamis (15/9/2021).

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut lebih jelasnya:

Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Baca Juga: Bikers Jangan Bandel, Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar Sebentar Lagi, Polisi Bakal Incar Ini

Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sementara bagi pengendara yang melakukan putar balik saat ada razia masuk dalam Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

"Bisa juga dikenakan pasal tersebut, pada dasarnya mereka menghindari petugas saat razia pastinya ada pelanggaran seperti surat-surat yang tidak lengkap, atau lebih jauhnya lagi mungkin pelaku tindak pidana," bebernya.

Untuk itu, pengendara yang kedapatan melakukan kesalahan saat Operasi Patuh Jaya 2021, diimbau untuk tidak melakukan praktik penyuapan kepada petugas kepolisian.

Tindakan minta damai itu bisa kena pasal pidana. Pengendara juga diimbau untuk tidak mau bila diminta uang damai oleh oknum petugas kepolisian.

Sekadar informasi, pihak kepolisian akan mengelar Operasi Patuh Jaya 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kegiatan itu akan dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021, dan mengincar kepada kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Ini 3 Incaran Utama Polisi Saat Gelar Razia Besar-besaran Minggu Depan, Dendanya Bikin Deg-degan


Nah jadi santai saja bro kalau ketemu razia polisi di jalan, kalau memang salah ya harus terima konsekuensinya!