Find Us On Social Media :

Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Sabtu, 18 September 2021 | 17:35 WIB
Ilustrasi Ganjil Genap. Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi (Motor Plus/ Erwan)


MOTOR Plus-online.com - Pelanggar ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta apakah langsung ditilang?

Seperti yang brother ketahui polisi resmi memberlakukan ganjil genap di kawasan wisata.

Hal itu tentu saja dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan.

Tepatnya ganjil genap ini digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.

Pemberlakuannya setiap akhir pekan, mulai hari Jumat sampai Minggu mulai jam 12.00 sampai 18.00 WIB.

Yang akan berjaga pada ganjil genap di kawasan tersebut adalah petugas gabungan yang terdiri dari anggota polisi, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Jadi akan dilarang masuk kawasan, jadi bagi para pelanggar kita hanya akan putar balik saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Sambodo, sistem ganjil genap di Ancol, Jakarta Utara, diterapkan di Gerbang Barat sebelum masuk gerbang Ancol dan Gerbang Timur, tepatnya di putaran keluar tol yang hendak ke arah Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran.

Baca Juga: Dua Tempat Wisata di Jakarta Ini Sudah Mulai Berlakukan Ganjil Genap, Ini Jadwalnya

Sementara itu, titik ganjil genap di TMII, Jakarta Timur, berada di pertigaan menuju destinasi dan di pintu masuk TMII I.

Sekadar informasi, pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.

Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata juga diatur dalam Kepgub Nomor 1096 Tahun 2021.

Pertama, tempat wisata di Jakarta harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.

Kedua, jam operasional tempat wisata dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Ketiga, uji coba diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

Terakhir, daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.