Belajar dari kejadian itu, bikers bisa mengambil manfaatnya kalau-kalau sampai kejadian kena cegat debt collector di jalan.
Mungkin kalau pemilik motor langsung mendatangi kantor leasing dan menjelaskan baik-baik, keributan dengan debt collector tidak terjadi.
Seandainya debt collector tetap saja berulah, ada beberapa nomor telepon yang bisa disimpan untuk pengaduan.
1. Kantor Polisi
Bikers dapat melaporkan dan mengadukan debt collector ‘nakal’ dengan mendatangi ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bikers juga dapat melakukan pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Setelah Debt Collector, Artis Nikita Mirzani Buru Supir Truk Yang Pajang Fotonya