Find Us On Social Media :

Operasi Patuh Jaya 2021, Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang?

By Erwan Hartawan, Selasa, 21 September 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi operasi patuh jaya, telat bayar pajak bisa terkena tilang? (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

MOTOR Plus-Online.com - Direktorat Lalu Lintas  Polda Metro Jaya sedang melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai Senin (20/9/2021).

Operasi dilaksanakan selama 14 hari kedepan, hingga 3 Oktober 2021.

Sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2021 adalah penegakan protokol kesehatan dan disiplin berlalu lintas.

Lalu apakah telat membayar pajak termasuk pelanggaran dan bisa kena tilang?

Banyak orang di luar sana beranggapan, jika tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bisa bebas dari tilang polisi asal STNK masih hidup.

Nah AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan hal ini.

"Aturan soal STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 dan 3," kata AKBP Fahri Siregar dikutip dari Gridoto.

Sebagai informasi, ayat 2 dalam pasal tersebut berisi STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar, Bikers Bisa Cek Cakupan Wilayah Mana Saja

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021, Bikers Pasang Ini Di Motornya Akan Langsung Ditilang Polisi